Apakah pabrik Anda ketinggalan peraturan? Kami memperbaikinya dalam 30 hari atau kurang.
2025,11,19
20-11-2025
Undang-Undang Republik No. 9168, yang dikenal sebagai "Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman Filipina tahun 2002," dirancang untuk melindungi varietas tanaman baru, membentuk Dewan Perlindungan Varietas Tanaman Nasional, dan meningkatkan ketahanan pangan melalui kerangka kekayaan intelektual yang kuat. Undang-undang ini mengakui peran penting partisipasi sektor swasta, transfer teknologi, dan keseimbangan ekologi. Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah penting, menetapkan kriteria untuk memberikan sertifikat perlindungan varietas tanaman, dan menjelaskan hak-hak pemulia, termasuk kemampuan untuk memproduksi, menjual, dan memasarkan varietas yang dilindungi. Selain itu, UU tersebut juga mencakup pemeriksaan dan penerbitan sertifikat, hak-hak pemegang sertifikat, permasalahan pelanggaran, perizinan wajib, dan potensi pembatalan perlindungan. Dewan Perlindungan Varietas Tanaman Nasional dibentuk untuk mengawasi penerapan undang-undang tersebut, termasuk peraturan untuk permohonan, biaya, dan kolaborasi dengan lembaga lain. Undang-undang ini bertujuan untuk menerapkan pendekatan yang seimbang terhadap kekayaan intelektual pertanian sekaligus melindungi hak-hak petani kecil dan melayani kepentingan publik, dan mulai berlaku 30 hari setelah dipublikasikan di surat kabar. Keputusan Presiden No. 705, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 1975, mengubah Kode Reformasi Kehutanan Filipina untuk meningkatkan klasifikasi, pengelolaan, dan pemanfaatan lahan publik, khususnya sumber daya hutan, sebagai respons terhadap kebutuhan penduduk yang terus meningkat. Hal ini menggarisbawahi perlunya melindungi, merehabilitasi, dan mengembangkan lahan hutan secara berkelanjutan. Keputusan ini menetapkan kebijakan untuk berbagai penggunaan lahan hutan, mendorong pendirian pabrik pengolahan kayu, dan memberikan definisi berbagai jenis klasifikasi hutan dan lahan. Hal ini membentuk Biro Pembangunan Kehutanan untuk mengawasi pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan, mengkonsolidasikan lembaga kehutanan yang ada menjadi satu badan. Keputusan tersebut menguraikan prosedur klasifikasi lahan, pengelolaan sumber daya, perizinan pemanfaatan hutan, dan sanksi atas kegiatan ilegal. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, memastikan penggunaan sumber daya hutan secara bertanggung jawab demi kepentingan negara.